DASAR HUKUM PERIKATAN
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Contoh :
Adanya jual beli
karena suatu perjanjian. Suatu perjanjian dimana penjual memberikan suatu
perjanjian kepada pembeli. Misalnya penjual menjual barang kepada pembeli
dengan mengajukan syarat pembayaran
2/10, n/30 , yaitu penjual member
bataspembayaran sampai dengan 30 hari. Jika dalam jangka 10 hari sudah membayar
maka dikenakan potongan 2%.
Perjanjian
kontrak kerja yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak.
- Perikatan yang timbul dari undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a)
perikatan
yang terjadi karena undang-undang semata
Contoh :
Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b)
perikatan
yang terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Contoh :
Apabila suatu pribadi melakukan Wanprestasi, seorang yang
berpiutang yang mengehendaki suatu pelaksanakan perjanjian dari seorang
berhutang yang tidak memenuhi kewajibannya harus meminta perantara pengadilan.
Jika prestasi yang dikehendaki tersebut berupa membayar sejumlah uang ,memang
si berpiutang sudah tetolong dengan adanya pengadilan, jadi si berpiutang bisa
mendapat suatu putusan dari pengadilan dengan menyita dan melelang harta benda
si berhutang tersebut.
- Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
Contoh :
A menitipkan sepedanya
dengan Cuma – Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B
yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan
kewajiban pada B untuk menyerahkan
sepeda tersebut.
Badan penengah
pada Pasar Modal .
Contoh ;
Didirikannya
BAPMI ( Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia ) untuk sengketa dalam bidang
pasar modal. Tujuan adalah untuk memeberikan perlindungan yang lebih baik
kepada investor dan masyarakat bila terjadi sengketa. Dengan dibentuknya BAPMI,
maka emiten, perusahaan public, pemegang saham, maupun pihak yang merasa
dirugikan akibat dari transaksi pasar modal telah mempunyai lembaga yang
kompeten untuk menyelesaikan sengekta mereka.
Arbitrase
sendiri mempunyai arti ; Arbitration merupakan salah satu cara untuk mencapai
compromise apabila pihak- pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya
sendiri, yaitu dengan dipilihnya pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah
pihak atau suatu lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pihak- pihak
yang bertentangan tersebut dalam mengambil keputusan ( Sbagai penengah
).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar