Sabtu, 02 Maret 2013

DASAR HUKUM PERIKATAN


DASAR HUKUM PERIKATAN
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Contoh :
Adanya jual beli karena suatu perjanjian. Suatu perjanjian dimana penjual memberikan suatu perjanjian kepada pembeli. Misalnya penjual menjual barang kepada pembeli dengan mengajukan syarat pembayaran  2/10,  n/30 , yaitu penjual member bataspembayaran sampai dengan 30 hari. Jika dalam jangka 10 hari sudah membayar maka dikenakan potongan 2%.
Perjanjian kontrak kerja yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak.

  1. Perikatan yang timbul dari undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a)      perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
Contoh :
Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.

b)      perikatan yang terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Contoh :
Apabila suatu pribadi melakukan Wanprestasi, seorang yang berpiutang yang mengehendaki suatu pelaksanakan perjanjian dari seorang berhutang yang tidak memenuhi kewajibannya harus meminta perantara pengadilan. Jika prestasi yang dikehendaki tersebut berupa membayar sejumlah uang ,memang si berpiutang sudah tetolong dengan adanya pengadilan, jadi si berpiutang bisa mendapat suatu putusan dari pengadilan dengan menyita dan melelang harta benda si berhutang tersebut.
  1. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
Contoh :
A menitipkan sepedanya  dengan Cuma – Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B  untuk menyerahkan sepeda tersebut.







Badan penengah pada Pasar Modal .
Contoh ;
Didirikannya BAPMI ( Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia ) untuk sengketa dalam bidang pasar modal. Tujuan adalah untuk memeberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor dan masyarakat bila terjadi sengketa. Dengan dibentuknya BAPMI, maka emiten, perusahaan public, pemegang saham, maupun pihak yang merasa dirugikan akibat dari transaksi pasar modal telah mempunyai lembaga yang kompeten untuk menyelesaikan sengekta mereka.
Arbitrase sendiri mempunyai arti ; Arbitration merupakan salah satu cara untuk mencapai compromise apabila pihak- pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri, yaitu dengan dipilihnya pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau suatu lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pihak- pihak yang bertentangan tersebut dalam mengambil keputusan ( Sbagai penengah ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar