ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(artikel ke 3)
1) Definisi, Tujuan dan Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
v Definisi hukum ekonomi
Dalam teori hukum, istilah “Hukum
Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda)
atau Economic Law(Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau
konotasiEconomisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan artiEconomic
Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch
Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang
setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit
E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama
yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan
untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat
miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi
kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan
mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise”
di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar
bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan
peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga
minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin Pemerintah yang
diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk
membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam
usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana,
seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum
Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit
E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah
Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus
membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for
Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang
mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada Negara-negara yang
bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara penerima bantuan
dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan
untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economiqueatau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
v Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka
ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang
dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada,
akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum
itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka
peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula
bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat
itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum
yang diantaranya sebagai berikut :
PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi
pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H
melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan
“Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat
digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di
dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan
dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur
“penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim
dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut
bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama
pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan,
menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang
manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan
yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina
menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita
lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan”
tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan
tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.
PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya
“Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan
hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki
perdamaian.
Perdamaian diantar manusia
dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia
tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu
bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan
kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi
peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk
mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan
keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia
menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan
anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh
sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti
dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh
bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,”
Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif”
dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut
haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian
yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945
pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara
mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan
yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat
jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran
barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa
yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara
masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.
TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman
itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal
itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata
harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn
berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup
memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan
umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika
hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan
memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk
peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai
peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van
Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh
mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang
selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus
menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang
menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang
sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak
mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya
sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan
peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.
GENY
Dalam “science et technique en droit
prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya
“kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang
yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan
hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak
banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama
dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal
yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam
bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud
van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee
grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus
ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).
PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de
Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi
terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah
kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan
perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan
tidaknya karena dua sebab yaitu :
- Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
- Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini
kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan
terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya
Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap
perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
v Aspek Lain dari Hukum
Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah
semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari
kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada
juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh
yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami
suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk
menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat
dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi
adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
- Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
- Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi
menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan
tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk
dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
2) Subjek dan Objek Hukum
v Subjek dan Objek Hukum
- Subjek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
- Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
ü Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan
hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal
sehat).
2. Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau
pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan
yang berstatus sebagai istri.
ü Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
- Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
- Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
ü Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
Ø Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Ø Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
Ø Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaituberzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
- Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di
sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakanfidusia.
ü Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3) Hukum Perikatan
v Hukum Perikatan
- Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.
Perikatan adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli
barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi,
matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang
berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain
karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui
bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of
property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris
(law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum ini disebutperikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam
bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai
berikut:
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b.Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d.Dalam bidang hukum pribadi,
misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam
buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum
tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalambidang
hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang
hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu
pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti
sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta
kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut
hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik
berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda
tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran
untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak
yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain,
mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang
lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa
disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi
disebutkreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi
bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak
yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga
berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak
atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah
pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan
nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu
berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah
uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang
– undang.
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian.
- Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam
perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh
pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut
jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
- Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
- Perikatan dengan ketetapan waktu
- Perikatan alternative
- Perikatan tanggung menanggung
- Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
- Perikatan dengan ancaman hukuman
- Perikatan wajar
- Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt,
ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Karena adanya pembaharuan hutang
- Karena percampuran hutang
- Karena adanya pertemuan hutang
- Karena adanya pembebasan hutang
- Karena musnahnya barang yang terhutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena berlakunya syarat batal
- Karena lampau waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar