BUKU
KETIGA KUHPERDATA:
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1233. Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
1234. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
1235. Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang
yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang
baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini
tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab
yang bersangkutan.
1236. Debitur
wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia
menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak
merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
1237. Pada
suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan
kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang
yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi
tanggungannya.
1238. Debitur
dinyatakan Ialai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
1239. Tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib
diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya.
1240. Walaupun
demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan
secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk
menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan
debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
1241. Bila
perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk
melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
1242. Jika
perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang
berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja,
diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
1243. Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan.
1244. Debitur
harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu
dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,
yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk
kepadanya.
1245. Tidak ada
penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena
hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau
berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang
baginya.
1246. Biaya,
ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang
telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa
mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
1247. Debitur
hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau
sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak
dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.
1248. Bahkan jika
tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita
kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat
langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.
1249. Jika
dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus
membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak
lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari
jumlah itu.
1250. Dalam
perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya,
hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi
berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan
bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh
kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak
diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu
berlaku demi hukum.
1251. Bunga
uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu
permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus,
asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus
dibayar untuk satu tahun.
1252. Walaupun
demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa
lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga
mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama
berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh
seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.
Bagian 5
Perikatan Bersyarat
Perikatan Bersyarat
1253. Suatu
perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin
terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya
perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan
perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
1254. Semua
syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu
yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh
undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan
padanya tak berlaku.
1255. Syarat
yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak
membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1256. Semua
perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan
orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang
pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah
terjadi maka perikatan itu adalah sah.
1257. Semua
syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
1258. Jika
suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi
dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu
tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi,
dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa
itu tidak akan terjadi.
1259. Jika
suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi
dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut
lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah
terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa
peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka
syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak
akan terjadi.
1260. Syarat
yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh
syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
1261. Bila
syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya
perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya
berpindah kepada para ahli warisnya.
1262. Kreditur
sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga
supaya haknya jangan sampai hilang.
1263. Suatu
perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang
tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui
oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan
sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak
terjadi.
1264. Jika
suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang
menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib
menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah
seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun
pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot
harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan
perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya,
tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot
karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau
menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian
kerugian.
1265. Suatu
syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan
membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan.
Syarat
ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur
mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan
terjadi.
1266. Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian
persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada
Pengadilan.
Permintaan
ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan
dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat,
leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
1267. Pihak
yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang
lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau
menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bagian 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
1268. Waktu
yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
1269. Apa yang
harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu
itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta
kembali.
1270. Waktu
yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari
sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk
kepentingan kreditur.
1271. Debitur
tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah
dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah
merosot karena kesalahannya sendiri.
Bagian 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
1272. Dalam
perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu
dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa
kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang
yang lain.
1273. Hak memilih
ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
1274. Suatu
perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara
boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang
dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
1275. Suatu
perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari
barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat
diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti
salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.
1276. Jika
dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada
kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi
di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada;
jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka
kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang
telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah
satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut
pembayaran harga salah satu barang itu rnenurut pilihannya.
1277. Prinsip
yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam
perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun
tidak berbuat sesuatu.
Bagian 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
1278. Suatu
perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara
beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada
masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan
pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan
debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi
antara para kreditur tadi.
1279. Selama
belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan
membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur.
Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam
suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari
bagian kreditur tersebut.
1280. Di pihak
para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua
wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu
dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat
membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
1281. Suatu
perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu
diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya
sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang
lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah
diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya
tidak diberikan.
1282. Tiada
perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika
dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu
perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan
penetapan undang-undang.
1283. Kreditur
dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah
satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya
dipecah.
1284. Penuntutan
yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi
kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
1285. Jika
barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung
renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para
kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu,
tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari
debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai
memenuhi perikatan.
1286. Tuntutan
pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang
menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi
perikatan.
1287. Seorang
debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur,
dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang
mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur
lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur
saja.
1288. Jika
salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur
merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang
ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali
untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
1289. Kreditur
yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap
memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian
debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
1290. Kreditur
yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan
utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan
haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur
tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia
rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang,
sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang
diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap
tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum
membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.
1291. Kreditur
yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur
dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya
sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang
belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran
tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
1292. Suatu
perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum
dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri.
1293. Seorang
debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian
mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk
membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul
bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi
utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
1294. Jika
kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan
tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu,
maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur
lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan
tanggung-menanggung.
1295. Jika
barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu
hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat
seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap
sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena
itu harus diberi ganti rugi.
Bagian 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
1296. Suatu
perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan
tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang
pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata
maupun tak nyata.
1297. Suatu
perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi
pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau
perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan
sebagian demi sebagian saja.
1298. Bahwa
suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti
bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
1299. Suatu
perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan
kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya
dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris
yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain
untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili
kreditur atau debitur.
1300. Asas yang
ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
1301. Tiap
orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi,
bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara
tanggung-menanggung.
1302. Hal yang
sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan
seperti itu.
1303. Tiap ahli
waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat
dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka
diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima
harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi
pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang
bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak
dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris
yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga
barang itu.
Bagian 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
1304. Perjanjian
hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan
pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak
melaksanakan hal itu.
1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1306. Kreditur
dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan
hukuman terhadap kreditur.
1307. Penetapan
hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang
diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat
menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu
ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.
1308. Entah
perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak,
hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan
sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.
1309. Hukuman
dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
1310. Jika
perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang
tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran
oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk
seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari
masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka
untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala
sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.
1311. Jika
perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang
dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur
yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya
dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi
perikatan.
Peraturan
ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya
pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah
menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang
lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli
waris yang melanggar perikatan.
1312. Jika
suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang
tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli
waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
1314. Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma
atau dengan atas beban.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
1315. Pada
umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.
1316. Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan
bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi
tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak
ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
1317. Dapat pula diadakan
perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat
untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat
semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh
menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan
syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338, 1669 dst., 1688, 1778, 1823.)
1318. Orang dianggap memperoleh
sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang
yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau
telah nyata dari sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya. (KUHPerd. 175,
178, 807-1?, 833, 955, 1575, 1612, 1743, 1784, 1813, 1826.)
1319. Semua perjanjian, baik yang
mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu,
tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea
kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.
Bagian 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah
1320. Untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
1321. Tiada sepakat yang sah
apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan
paksaan atau penipuan.
1322. Kekhilafan
tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, kecuali jika kekhilafan itu
terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan tidak
mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang
yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan perjanjian, kecuali jika
perjanjian itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
(KUHPerd. 1618, 1666, 1851 dst.)
1323. Paksaan yang dilakukan
terhadap orang yang mengadakan suatu perjanjian mengakibatkan batalnya
perjanjian yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga
yang tidak berkepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu. (KUHPerd. 893,
1053, 1065, 1325.)
1324. Paksaan terjadi, bila
tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan
ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau
kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal
tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang
bersangkutan.
1325. Paksaan menjadikan suatu
perjanjian batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang
membuat perjanjian, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri
atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah. (KUHPerd. 290 dst., 1323,
1449.)
1326. Rasa takut karena hormat
terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai
kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan perjanjian. (KUHPerd. 298.)
1327. Pembatalan suatu perjanjian
berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti
perjanjian itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika
telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat
dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya. (KUHPerd. 1115, 1449 dst., 1454,
1456, 1892.)
1328. Penipuan merupakan suatu
alasan untuk membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh
salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain
tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak
dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd. 1053, 1065,
1449, 1865, 1922.)
1329. Tiap orang berwenang untuk
membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
(KUHPerd. 1330, 1467, 1640.)
1330. Yang tak cakap untuk
membuat perjanjian adalah: 1?. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst.,
1006, 1446 dst.) 2?. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433
dst., 446 dst., 452, 1446 dst.) 3?. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal
yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh
undang-undang dilarang untuk membuat perjanjian tertentu. (KUHPerd. 399, 1446
dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)
1331. Oleh karena itu,
orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat
perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam
hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang
cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan
atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh
di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami. (KUHPerd. 109, 113,
116 dst., 151, 1447, 1456, 1701 dst., 1798, 1892.)
1332. Hanya barang yang dapat
diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian. (KUHPerd. 519 dst.,
537, 1953; KUHD 599.)
1333. Suatu perjanjian harus
mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan
jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian
dapat ditentukan atau dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461,
1465.)
1334.
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu
perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)
1335.
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu
atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)
1336.
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak
terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang
dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)
1337.
Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Bagian 3
Tentang akibat suatu perjanjian
Tentang akibat suatu perjanjian
1338.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
1339.
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
1340.
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak
dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada
pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. (KUHPerd. 1178,
1523, 1815, 1818, 1857; F. 152.)
1341.
Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala
tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun
juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut
dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu
bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para
kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas
barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati.
Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur,
cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur
mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli
apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd.
192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41
dst.)
Bagian 4
Tentang penafsiran suatu perjanjian
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1342. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan
menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
1343. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi berbagai tafsiran,
maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian
itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
1344.
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut
arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak
memungkinkan janji itu dilaksanakan. (KUHPerd. 887.)
1345.
Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling
sesuai dengan sifat perjanjian. (KUHPerd. 887.)
1346.
Perkataan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam
negeri atau di tempat perjanjian dibuat. (AB. 15.)
1347.
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah
termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam
perjanjian. (KUHPerd. 1339, 1492.)
1348.
Semua janji yang diberikan dalam satu perjanjian harus diartikan dalam
hubungannya satu sama lain; tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya
dengan seluruh perjanjian.
1349. Jika ada
keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang
minta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya
dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.)
1350. Betapa
luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu perjanjian,
perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak
sewaktu membuat perjanjian. (KUHPerd. 1854.)
1351. Jika
dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk mewelaskan perikatan, hal
itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut
hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.
BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
1352. Perikatan
yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang
atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
1353. Perikatan
yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu
perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.
1354. Jika
seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili
urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka ia secara
diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu,
hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan
itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
1355. Ia
diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus
olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu
dapat mengambil alih pengurusan itu.
1356. Dalam
melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah
tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang
yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan
itu.
1357. Pihak
yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi
perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti
rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan
dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.
1358. Orang
yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas
suatu upah.
1359. Tiap
pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa
diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
1360. Barangsiapa
secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib
mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
1361. Jika
seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka
ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun
demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah
memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah
membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.
1362. Barangsiapa
dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan
kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan
han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika
barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu
terjadi diluar kesalahannya, �a wajib membayar harganya dan mengganti biaya,
kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan
musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
1363. Barangsiapa
menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran
yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik
telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka �a tak
usah mengembalikan sesuatu apa pun.
1364. Orang
yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga
kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti
segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu.
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga
pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.
1365.Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
1366. Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian
atau kesembronoannya.
1367. Seseorang
tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya
sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang
berada di bawah pengawasannya.
Orangtua
dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang
belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain
untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang
ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru
sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di
bawah pengawasannya.
Tanggung
jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala
tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah
perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
1368. Pemilik
binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya,
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik
binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau
terlepas dan pengawasannya.
1369. Pemilik
sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya
gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam
pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.
1370. Dalam hal
pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya
orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang
lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang
harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut
keadaan.
1371. Menyebabkan
luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang
hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya
pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka
atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut
kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan
terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan
oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
1372. Tuntutan
perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian
serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam
menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya
penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan
keadaan.
1373. Selain
itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan
bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia
menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang
penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan
akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan
tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.
1374. Tanpa
mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah
pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan
sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang
berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah �a lakukan, bahwa Ia meminta
maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang
terhormat.
1375. Tuntutan-tuntutan
yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami
atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang
dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek
mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.
1376. Tuntutan
perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya
maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan
termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan
diri secara terpaksa.
1377. Begitu
pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu
dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi
jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang
lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan
ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan
sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina
tersebut penggantian kerugian yang didentanya.
1378. Segala
tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan
pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah
penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan
perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang
bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan
kehormatan.
1379. Hak untuk
menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang
dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.
1380. Tuntutan
dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung
mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh
penggugat.
BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN
HAPUSNYA PERIKATAN
1381. Perikatan
hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Bagian 1
Pembayaran
Pembayaran
1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang
berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu
perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan,
asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur,
atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika �a
bertindak atas namanya sendiri.
1383. Suatu
perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika
hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya
perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
1384. Agar
suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang
melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa
untuk memindahtangankan barang itu.
Meskipun
demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat
dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik
telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu
dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap
memindahtangankan barang itu.
1385. Pembayaran
harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk
menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang
yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui
kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.
1386. Pembayaran
dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang
ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk
menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.
1387. Pembayaran
yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalab tidak
sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat
manfaat dan pembayaran itu.
1388. Pembayaran
yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah
dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur
yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak
mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak
debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang
bersangkutan.
1389. Tiada
seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima sebagai pembayaran suatu barang
lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama
harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.
1390. Seonang
debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan
angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.
1391. Seorang
yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang
tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal
kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang
yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang
itu.
1392. Jika
barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri
dan utangnya, debitur tidak wajib membenkan barang dan jenis yang terbaik,
tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.
1393. Pembayaran
harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian, jika dalam perjanjian
tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudab
ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian
dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat
tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan
tempat tinggalnya sewaktu perjanjian dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat
tinggal debitur.
1394. Mengenai
pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi
atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu
yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan
adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu
persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas,
kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
1395. Biaya
yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh
debitur.
1396. Seorang
yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan
utang mana yang hendak dibayarnya.
1397. Seorang
yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan
pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran
bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi
bunga.
1398. Jika
seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran
sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah
khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat
lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu
utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau
debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.
1399. Jika
tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka
pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling
perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka
pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih
dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang
penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
Jika
utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk
utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama,
maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan
jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka
penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah
dapat ditagih.
1400. Subrogasi
atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada
kreditur, dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.
1401. Perpindahan
itu terjadi karena persetujuan:
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
Subrogasi
mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu
pembayaran.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
1402. Subrogasi
terjadi karena undang-undang:
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
1403. Subrogasi
yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang
penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat
mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam
hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar
kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran
sebagian.
Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
1404. Jika
kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran
tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka
debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran
demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku
baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang,
sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
1405. Agar
penawaran yang demikian sah, perlu:
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
1406. Agar
suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
1407. Biaya
yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan
penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan
undang-undang.
1408. Selama
apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya
kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung
utang tidak dibebaskan.
1409. BiJa
debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleb
kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya
telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang
dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung
utang, meskipun dengan izin kreditur.
1410. Orang-orang
yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur,
semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun,
tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.
1411. Kreditur
yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur
setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek
yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.
1412. Jika apa
yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang
itu benada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan
pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan
kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat
tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah
dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan
oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.
Bagian 3
Pembaruan Utang
Pembaruan Utang
1413. Ada tiga
macam jalan untuk pembaruan utang:
1�. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2�. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3�. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
1�. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2�. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3�. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
1414. Pembaruan
utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan.
1415. Pembaruan
utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
terbukti dan isi akta.
1416. Pembaruan
utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat
dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
1417. Pembenian
kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang
kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak
menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan
bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan
perikatannya.
1418. Kreditur
yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang
tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau
nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas
dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai
pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya
te!ah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.
1419. Debitur
yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru
dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan
terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan
terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat
perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir initidaklah berkurang haknya
untuk menuntut kreditur lama.
1420. Jika
debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak
terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya
menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.
1421. Hak-hak
istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada
piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas
dipertahankan oleh debitur.
1422. Bila
pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang
menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan
semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.
1423. Bila
pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur
yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek
tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat
perikatan baru itu.
1424. Karena
adanya pembaruan utang antara kneditur dan salah seorang para debitur yang
berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan
perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan
para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur
telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah
menuntut para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi
orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku.
Bagian 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
1425. Jika dua
orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang
yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam
hal-hal berikut.
1426. Pequmpaan
terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling
menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah
yang sama.
1427. Perjumpaan
hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau
sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang
dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan
hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat
ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di
Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan
seketika dapat ditagih.
1428. Semua
penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
1429. Perjumpaan
terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
1430. Seorang
penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur
utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus
dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung
menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur
kepada debitur lain.
1431. Seorang
debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak
yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi
menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya
dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan
hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan
kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan
tersebut.
1432. Jika
utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka
utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.
1433. Jika
terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu
orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang
ditulis dalam pasal 1399.
1434. Perjumpaan
tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga.
Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian menjadi kreditur pula, setelah
pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan
perjumpaan utang atas kerugian si penyita.
1435. Seseorang
yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena
perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak
dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada
piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang
menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya
diperjumpakan dengan utangnya.
Bagian 5
Percampuran Utang
Percampuran Utang
1436. Bila
kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang
dihapuskan.
1437. Percampuran
Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya.
Percampuran
yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan
hapusnya utang pokok.
Percampuran
yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak
benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi
bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.
Bagian 6
Pembebasan Utang
Pembebasan Utang
1438. Pembebasan
suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
1439. Pengembalian
sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang
secara tanggung- menanggung.
1440. Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang
lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan
hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak
dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah
dibebaskan olehnya.
1441. Pengambilan
barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan
tentang pembebasan utang.
1442. Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur
utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada
salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
1443. Apa yang
telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan
tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang
bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan
tanggungan para penanggung lainnya.
Bagian 7
Musnahnya Barang yang Terutang
Musnahnya Barang yang Terutang
1444. Jika
barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat
diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu
masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau
hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan
meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak
ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus
jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur,
seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan
membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.
Dengan
cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang
itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
1445. Jika
barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar
kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi
mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut
kepada kreditur.
Bagian 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
1446.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang
berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang
diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas
dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
Perikatan
yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa
yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh
perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
1447. Ketentuan
pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan
atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
Begitu
juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan
perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian
perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan
perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
1448. Jika tata
cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang
behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi,
atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya,
maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah
pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah
mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
1449. Perikatan
yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan
untuk membatalkannya.
1450. Dengan
alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum
dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut
pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang
ditetapkan undang-undang.
1451. Pernyataan
batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut
dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang
bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian
bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak
berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang
bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila
ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah
diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi
kepentingannya.
1452. Pernyataan
batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga
mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti
sebelum perikatan dibuat.
1453. Dalam
hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan
untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti
biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
1454. Bila
suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan
suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka
suatu itu adalah lima tahun.
Waktu
tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam
hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;
dalam
hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau
penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;
dalam
hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami,
sejak hari pembubaran perkawinan;
dalam
hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari
diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu
tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak
berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang
selalu dapat dikemukakan.
1455. Barangsiapa
mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai
alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak
alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan
kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih
dahulu.
1456. Tuntutan
untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan
secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum
dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan,
setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa
bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan
alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti
atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
BAB 5
JUAL BELI
JUAL BELI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1457. Jual beli
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan.
1458. Jual beli
dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang
itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
1459. Hak milik
atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum
diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
1460. Jika
barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat
pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum
dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
1461. Jika
barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan
ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang,
dihitung atau diukur.
1462.
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi
tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
1463. Jual beli
yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih
dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.
1464. Jika
pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat
membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang
panjarnya.
1465. Harga
beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat
diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika
pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi
suatu pembelian.
1466. Biaya
akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau
diperjanjikan sebaliknya.
1467. Antara
suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1.
jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau
suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau
suaminya itu menurut hukum;
2.
jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan
yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau
uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
3.jika
istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah
ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu
dikecualikan dari persatuan.
Namun
ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak
langsung.
1468. Para
Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh
atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok
perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya
mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya,
kerugian dan bunga.
1469. Atas
ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh
membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya
sendiri atau untuk orang lain.
Sekedar
mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah
berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.
Demikian
pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual,
pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal
ini untuk membeli barang- barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.
1470. Begitu
pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di
bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui
perantara:
para
kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk
dijual;
para
pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang
dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun
pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para
pengurus umum.
Semua
wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada
di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.
1471. Jual beli
atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui
bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
1472. Jika ada
saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian
adalah batal.
Jika
yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan
pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan
harganya menurut penilaian yang seimbang.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
Kewajiban-kewajiban Penjual
1473.
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji
yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus
ditafsirkan untuk kerugiannya.
1474. Penjual
mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
1475. Penyerahan
ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si
pembeli.
1476. Biaya
penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh
pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
1477. Penyerahan
harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,
jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
1478. Penjual
tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar
harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
1479. Dihapus
dengan S. 1906-348.
1480. Jika
penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli
dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan
1267.
1481. Barang
yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak
saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
1482. Kewajiban
menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya
dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika
ada.
1483. Penjual
wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan
dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
1484. Jika
penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau
isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib
menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu
melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia
menerima pengurangan harga menurut perimbangan.
1485. Sebaliknya,
jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu
ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli
boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk
membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari
luas yang dinyatakan dalam persetujuan.
1486. Dalam hal
lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan
itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain,
ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah
disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka
penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah
harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi
pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali
bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam
persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang
dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.
1487. Jika
menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari
ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk
membayar harga yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang
yang tak bergerak itu.
1488. Dalam hal
pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika
itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk
melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut
persetujuan.
1489. Tuntutan
dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan
tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian
atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung
mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
1490. Jika dua
bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga
dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas daripada
yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai
jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan
tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas.
1491. Penanggungan
yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal,
yaitu:
pertama,
penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
kedua,
tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa
sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
1492. Meskipun
pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual
demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga,
atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas
barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
1493. Kedua
belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau
mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka
boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa
pun.
1494. Meskipun
telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia
tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya,
segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal.
1495. Dalam hal
ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib
mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian
diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang
dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri
untung ruginya.
1496. Jika dijanjikan
penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya
tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada
seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
1.
pengembalian uang harga pembelian;
2.
pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang
melakukan tuntutan itu;
3.
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung,
begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4.
penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian
dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
1497. Jika
ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu
telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun
karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian
seluruhnya.
Tetapi
jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya,
maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang
sama dengan keuntungan tersebut.
1498. Jika
ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah
bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk
membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.
1499. Penjual
wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan
penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah
dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang
yang bersangkutan.
Jika
penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib
mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya
yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk
barangnya.
1500. Jika
hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam
hubungan dengan keseluruhanya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak
akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta
pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun
setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan
hukum yang pasti.
1501. Dalam hal
adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual
beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus
diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian
dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian,
entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.
1502. Jika
ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian
pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan
pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga
bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia
dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti
rugi.
1503. Jaminan
terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan
diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada
alasan untuk menolak gugatan tersebut.
1504. Penjual
harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa
sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang
demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat
itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain
dengan harga yang kurang.
1505. Penjual
tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui
sendiri oleh pembeli.
1506. Ia harus
menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak
mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta
diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
1507. Dalam
hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan
tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga
pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang
itu.
1508. Jika penjual
telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang
harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya,
kerugian dan bunga.
1509. Jika
penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib
mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk
menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
1510. Jika
barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat
itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib
mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang
disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian
yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
1511. Tuntutan
yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus
diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan
dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
1512. Tuntutan
itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas
kuasa Hakim.
Bagian 3
Kewajiban Pembeli
Kewajiban Pembeli
1513. Kewajiban
utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang
ditetapkan dalam persetujuan.
1514. Jika pada
waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar
di tempat dan pada waktu penyerahan.
1515. Pembeli
walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga
pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan
lain.
1516. Jika
dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang
didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang
tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir
akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga
pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual
memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib
membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.
1517. Jika
pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan
jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
1518. Meskipun
demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah,
pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa
peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang
dijual.
Bagian 4
Hak Membeli Kembali
Hak Membeli Kembali
1519. Kekuasaan
untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang
dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan
penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.
1520. Hak untuk
membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima
tahun.
Jika
hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu
diperpendek sampai menjadi lima tahun.
1521. Jangka
waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh
diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli
kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi
pemilik barang yang telah dibelinya.
1522. Jangka
waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak
yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian
kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.
1523. Penjual
suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli
kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang
pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji
tersebut.
1524. Barangsiapa
membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual
sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap
pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang
yang dijual itu.
1525. Terhadap
para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk
melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.
1526. Jika
seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian
dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan
suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang
tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.
1527. Jika
berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu
barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat
menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.
1528. Hak yang
sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan
beberapa ahli waris.
Masing-masing
di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas
jumlah sebesar bagiannya.
1529. Tetapi
dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya
semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil
untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya,
dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus
ditolak.
1530. Jika
penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka
bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri
bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk
membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa
siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang
bersangkutan seluruhnya.
1531. Jika
pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak
dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah
sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam
hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.
Namun
jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke
tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli
kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.
1532. Penjual
yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang
harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang
telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu
pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan
barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia
tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain
setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila
penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka
barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang
diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan
sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli.
Bagian 5
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
1533. Penjualan
suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan
, hak istimewa dan hak hipotek.
1534. Barangsiapa
menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus
menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan
dilakukan tanpa janji penanggungan.
1535. Ia tidak
bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya
untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk
jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.
1536. Jika ia
telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus
diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan
mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan
sebaliknya.
1537. Barangsiapa
menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang,
tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.
1538. Jika ia
menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu
piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang
dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak
dengan tegas diperjanjikan lain.
1539. Sebaliknya,
pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang
itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu
piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
1540. Bila
sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya
kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.
BAB VI
TUKAR MENUKAR
TUKAR MENUKAR
1541. Tukar
menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri
untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu
barang lain.
1542. Segala
sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
1543. Jika
pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian
ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia
tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari
pihaknya sendiri melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah
diterimanya.
1544. Barangsiapa
karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang
diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian
biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian
barang yang telah ia berikan.
1545. Jika
barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan
pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi
persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam
tukar-menukar.
1546. Untuk
lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan
tukar-menukar.
BAB VII
SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
Bagian 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1547. Dihapuskan
dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.
1548. Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri
untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut
terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap
maupun yang bergerak.
1549. Dihapus
dengan S. 1926 - 335 jo. 458.
Bagian 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
1550. Pihak
yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji,
wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
1551. Pihak
yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan
pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali
pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
1552. Pihak yang
menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan
yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu
sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika
cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak
yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
1553. Jika
barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian
yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang
bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan,
akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa,
tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.
1554. Pihak
yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau
susunan barang yang disewakan.
1555. Jika
dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan
pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa,
maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya,
dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa
kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Tetapi
jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari,
maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian
barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan
sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh
penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan
sewanya.
1556. Pihak
yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam
merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa
berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak
penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
1557. Jika
sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum
mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut
pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu
telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.
1558. Jika
orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka
mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri
digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau
untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan
hal itu kepada pihak yang menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai
penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal
ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan.
1559. Penyewa,
jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau
melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa
dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan,
setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika
yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka
dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain
jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
1560. Penyewa
harus menepati dua kewajiban utama:
1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
1561. Jika
penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi
tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian
bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta
pembatalan sewa.
1562. Jika
antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu
pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib
mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima
menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya
sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian
yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.
1563. Jika
tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi
beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam
keadaan baik, kecuali jika dibuktikan seba]iknya dan ia harus mengembalikan
barang itu dalam keadaan yang sama.
1564. Penyewa
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang
disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu
terjadi di luar kesalahannya.
1565. Akan
tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang
menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa.
1566. Penyewa
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada
barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih
sewanya.
1567. Pada
waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa
segala sesuatu yang dengan biaya sendri telah dibuat pada barang yang disewa
asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.
1568. Dihapus
dengan S. 1925 - 525.
1569. Jika terjadi
perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan,
sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus
dipercaya atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli
menaksir harga sewa.
1570. Jika sewa
dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang
ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.
1571. Jika sewa
tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan,
melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa
ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang
diharuskan menurut kebiasaan setempat.
1572. Jika
pihak yang satu.telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak
menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang
bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara
diam-diam.
1573. Jika
setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap
menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu
sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan
secara lisan.
1574. Dalam hal
kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan
tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.
1575. Persetujuan
sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun
pihak yang menyewa.
1576. Dengan
dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan
kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu
perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada
suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak
wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum
dilunasi.
1577. Pembeli
dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk
memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik
mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.
1578. Seorang
pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam
persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya
dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana
diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah,
peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum
pengosongan.
1579. Pihak
yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai
sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
1580. Jika
dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak
memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan
kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 1578.
Bagian 3
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
1581. Penyewa
yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat
dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan
untuk pembayaran uang sewa.
1582. Seorang
penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa
kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu
penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya.
kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan
dalam persetujuan sewa itu atau menurut kebiasaan setempat.
1583. Pembetulan-pembetulan
kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai
hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela,
kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala
sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun
demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan
bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau
karena keadaan yang memaksa.
1584. Menjaga
kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada
pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan
asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan kepada pihak yang menyewa.
1585. Sewa
mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan
lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat
kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.
1586. Penyewaan
kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk
tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan,
bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat
atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan
dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari,
maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
1587. Jika
penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan
dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak
yang menyewakan tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai
barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang
ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa
atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang
penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.
Bagian 4
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
1588. Jika
dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang
kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan
untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 5 buku ini.
1589. Jika
penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian
yang diperlukan untuk pengembalian atau penanaman; jika �a berhenti melakukan
pengembalian atau penanaman. atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai kepala
rumah tangga yang baik, jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan
yang lain dengan tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak
memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul
suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan. Maka pihak itu berhak untuk menuntut
pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
1590. Semua
penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang
telah disediakan untuk itu.
1591. Penyewa
tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk
melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam
mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka
waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dari hari
menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak tempat-tempat.
1592. Jika
dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh
penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan,
maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika �a telah
memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika
ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa
tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dan
semua tahun telah diperumpakan satu sama lain. Walaupun demikian, Hakim dapat
mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang sewa untuk sementara waktu,
menurut kerugian yang telah diderita.
1593. Jika sewa
hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya
atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa
atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh,
maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.
1594. Penyewa
tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan
dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa
pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai
menyerahkan kepada pemilik itu bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa
tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian
sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat.
1595. Dengan
suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat
dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat diduga.
1596. Perjanjian
demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,
seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama
yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti
kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak
biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi
untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang
tak dapat diduga.
1597. Sewa
tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama,
sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari
tanah yang disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun
buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam
waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian
yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap
telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.
1598. Jika
setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai
barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru
diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.
1599. Penyewa
yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa
sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai
penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil
yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya
menurut kebiasaan setempat.
1600. Begitu
pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari
tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan
meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk
ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat.
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1601. Selain
persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh
ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan,
dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang
diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu
mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan
menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
1601a. Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah
selama waktu yang tertentu.
1601b. Perjanjian
pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu
pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
1601c. Jika
suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan
lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun
ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di
dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan
tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian
kerja.
Jika
pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun
tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat,
ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian
ialah supaya pemboronganpemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu
perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus
berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara
serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali
ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini.
Akan
tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk
percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat
pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
Perjanjian Kerja pada Umumnya
1601d. Bila
perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan
lainnya harus ditanggung majikan.
1601e. Jika pada
waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah
pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu
di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu
kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah,
jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk
waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.
1601f. Mengenai
perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai
buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari
suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian
itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima
atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan
keluarganya.
1601g. Anak yang
belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan
untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan
tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja
tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu
harus diberikan dihadapan majikan atau orang yang mewakilinya.
Kuasa
tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara
tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya
kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang
ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu dan pada waktu berakhirnya
hubungan kerja,. mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum
dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar
tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang
telah diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea
ketiga Pasal 1603 f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa
dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata
bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya.
1601h. Jika anak
yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah
membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan
pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka
ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat
perjanjian kerja itu.
1601i. Suatu
perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
1601j. Suatu
reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat
buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah
memenuhi syarat-syarat berikut:
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan
dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan
cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen
itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan
pasal ini, adalah batal.
1601k. Jika
selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang
telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya
mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan,
disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga
ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen
baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka
dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di
muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah
mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada
tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat
bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah
itu. Dalam menunggu putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan
kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu
sah sejak berlaku.
Dalam
hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan
kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di
tentukan pada Pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
1601l. Suatu
pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap
reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan
datam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. 1601m. Dan
ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada
perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
1601n. Setiap
perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian
perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat
dibatalkan atas tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi
pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang
dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang
dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau
lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau
lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat
kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
1601o. Untuk
menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini
satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu
tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain
dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam
jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari
kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka
sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip
dalam hal sifat, tempat dan waktu.
16O1p.
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain
dalam bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
16O1q. Jika
dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah
pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di
tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan
seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan
mengingat keadaan, menurut keadilan.
1601r. Jika jumlah
upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal
1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan
jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu
hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan
uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang
biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam.
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
1601s. Tiap
perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang
buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikat diri
buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau
sebagian menurut cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di
tempat tertentu atau dan orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal.
Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan
buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang.
1601t. Jika
buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan, sedang
perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka
perbuatan itu tidak menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut
kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang
telah ia keluarkan sendiri dari sakunya seluruhnya dengan perjanjian tersebut,
sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun
demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan buruh, Pengadilan berkuasa untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut
keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu
menurut taksiran Pengadilan.
Jika
buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan,
sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta
kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada
orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak
buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat
enam bulan.
1601u. Majikan
hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanian
tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya
disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang
memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu.
Uang denda, baik secara Iangsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali
tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang
dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap
denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian,
harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk
upah yang ditetapkan itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh
dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari.
Tidak
satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal, Dengan perjanjian
tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea
kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan
berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi
demikiari, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah
ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya.
Memperjanjikan hukuman, sebagimana ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam
buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan denda menurut pengertian
pasal ini.
1601v. Untuk
satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. 1601w.
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat
bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh
pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan
suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
1601x. Suatu
perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja,
ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang
telah dewasa.
Baik
atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam
suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya
atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang
dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dan
suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil
hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika
buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara
tegas atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika
Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya
perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh
karena kesengajaan atau kesalahan majikan.
Jika
buruh berjanjii akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian
sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa
berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah
itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.
1601y. Dihapus
dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
Kewajiban-kewajiban Majikan
1602. Majikan
wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
1602a. Upah yang
ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja
sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
1602b. Tidak ada
upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
1602c. Akan
tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut
lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila �a berhalangan
melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila
sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau
oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat
perjanjian kepada majikan.
Bila
dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu
peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan
pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian
kerja, maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi
termaksud.
Buruh
berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia,
baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau
pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar
waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar
kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar
biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh melahirkan anak; pula
meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang
anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua.
Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh
undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika upah
berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka
ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai
upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh
seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi
upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama
buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh
menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan.
1602d. Jika
buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu,
jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan
tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang
kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
1602e. Bila
banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu
pertelaan dan pembukukan majikan, maka buruh berhak meminta majikan
memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah
upah buruhnya.
Dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan
tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan
diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau
kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh
secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan,
jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan
secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya,
harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan
merahasiakan terhadap buruh.
Kewajiban
merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka
Pengadilan.
Sekedar
pertelean termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan
yang diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan
surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada
apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat dikatakan penyimpangan dari
ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan
kepada buruh suatu surat pemberitauan terang dan jelas yang menggambarkan
pertelaan termasuk alinea pertama.
Tanpa
mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam
alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh
merahasiakannya. sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
1602f. Untuk
pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alenia pertama
Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud
pada Pasal 1602g dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang
seluruhnya atau bagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi
harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang mi dalam hal pembayaran upah
atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap sebagai buruh.
Juga
apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan
dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus
dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah
bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan
kepada butuh di bawah umur.
Dalam
hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal
ini, majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya
dengan sah. Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan
ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut adalah batal.
1602g. Penyitaan
upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang
tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah
berupa uang itu sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas
yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi.
Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah,
yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan pekerjaan.
Penyegelan,
penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas
upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya
diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun,
yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap
perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
1602k Pembayaran
upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di
Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus
dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di
tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs.
Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat
diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama.
1602i. Pembayaran
upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang
dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan disitu.
1602 j. Pembayaran
upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah
batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa
wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Walaupun demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya
seimbang dengan kerugian yang diderita buruh.
Tiap
hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya
waktu enam bulan.
1602k. Jika
tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen
atau oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan
majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor
itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh.
1602l. Pembayaran
upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai
berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari
seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih
dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu;
jika di tetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika
ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali
lewat satu triwulan.
Dan
aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau
reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan
pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah
bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang
dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan
menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen
telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
dalam alinea pertama. Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau
berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak
dengan kata sepakat.
1602m. Pembayaran
upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian
bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam
menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling
mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu.
1602n. Jika upah
berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat
keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus
dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa
pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan
termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh dalam
perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut
sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah
lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau
dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali
setelah diadakan penetapan itu.
1602o. Jika upah
berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi
ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian
menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu
berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16011 sampai 1602n.
1602p. Pada tiap
pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang
ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang
dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan,
bahwa tiap kali tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran
pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dar upahnya, yang berjumlah paling
sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang
menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang
bersangkutan.
1602q. Jika upah
yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu
dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang
dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar
paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut
Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak
dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja
keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari
seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena
kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan.
Dalam
pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah
yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari
ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah
lebih dari delapan gulden sehari.
1602r. Kecuali
pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya
boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s te!ah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat. 6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s te!ah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat. 6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai
utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan
nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan
lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar,
mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan
ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari
dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang
yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang adalah batal.
1602s. Bila upah
buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau
keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan
setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap
perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah
batal.
1602t. Majikan
yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan
dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh
perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya
ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut
kebiasaan setempat.
1602u. Majikan
wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong
upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk
menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam
perjanjian atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
1602v. Majikan
wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari
Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai
pekerjaan yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.
1602w. Majikan
wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang
dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan
pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian
rupa sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan
harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian
yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia
dapat membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan
oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan
oleh kesalahan buruh sendiri.
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh
mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka
majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau isteri buruh, anak-anaknya
atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dan pekerjaan buruh itu,
kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya
kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan mamaksa atau bahwa meninggalnya
buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu sendiri.
Tiap
perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan
ini, adalah bataL Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang
menetapkan bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan
ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
1602x. Jika
seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa
berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka
majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila
hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali
biaya untuk itu dari buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya
dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan
sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badan
yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu
oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan
kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
1602y. Pada
umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang
majikan yang baik. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya
tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan
atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula
keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan
alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.
Jika
majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya
wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh
memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan
hal itu dalam surat keterangan.
Majikan
yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan
keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan
yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak
termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak
ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan,
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun
terhadap pihak ketiga. Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi
kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal.
BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
Kewajiban Buruh
1603. Buruh
wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan
sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekeraan yang harus dilakukan tidak
dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh
kebiasaan.
1603 a. Buruh
wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat
menyuruh orang lain menggantikannya.
1603 b. Buruh
wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang
dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh
atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian
atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
1603c. Buruh
yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib
rumah tangga majikan.
1603d. Pada
umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam
keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh
yang baik.
BAGIAN 5
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
1603e. Hubungan
kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian
atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut
kebiasaan. Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya
diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
1603f. Jika
hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea
pertama Pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka
hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal
hubungan kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari
enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak
tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan
di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e,
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur
dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya
enam bulan.
1603g. Jika
lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen,
maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan
kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja
diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak
berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal
diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
1603h. Pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari
terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
1603i. Kecuali
dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan
hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam
suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu
termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu
paling lama satu bulan, jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang
waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut
dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan
pemutusan, hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi
kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga
tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
1603i bis. Suatu
perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu
setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja
yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan
majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan,
dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
1603i ten. Hubungan
kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat
minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f,
sepanjang mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031,
dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus.
1603j. Hubungan
kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
1603k. Hubungan
kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat
disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh,
berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan
memberitahukan pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah
hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu.
1603l. Jika
diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang
memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang
menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau
lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa
percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
1603m. Jika wali
dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang
diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang
merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g
tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di
tempat kediaman sebenarnya akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian
itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum
mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan,
dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang yang masih di bawah umur
itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan
sebagai wali pengawas.
Jika
Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu
akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa
mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap
penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang.
1603n. Masing-masing
pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan
pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia
sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal
1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alas dan
mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.
1603o. Bagi
majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang
lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian
rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk
meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara
lain;
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatikan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatikan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1603p. Bagi
buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n
adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak
pantaslah buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan
mendesak dapat dianggap ada. Antara lain:
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7 jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10. jika buruh,. karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7 jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10. jika buruh,. karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1603q. Ganti
rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja
diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan
jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya
hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja
diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah
untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-pasal 1603 e dan 1603 f
seharusnya berlangsung terus.
Yang
dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal
1601p nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak
ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal
1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi
buruh, adalah batal. Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan
suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan
berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat
pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi
itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga
sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.
1603r. Jika
salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan
pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
menurut ketentuan-ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain
tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga
kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi
yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka Pengadilan.
16O3s. Dalam hal
salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak
menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena
salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan
kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja dan
pihak lain itu menggunakan haknya itu.
1603 s bis. Jika
majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk
memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam
atau berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa
yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan
aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut
perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian
diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan
untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat
cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.
Jika
di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja
yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak
memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka �a wajib, di samping
membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain,
juga membayar sejumlah uang yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi
termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja
yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan
hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh.
Dalam
menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu
bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian
dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja
dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika Pengadilan
menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak
sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan mendesak yang
disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jika
Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan
mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea
kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal ikhwal kejadian dipandangnya
adil.
1603t. Tiap hak
untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya
satu tahun.
1603u. Bila
hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama
hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun
terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan
kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan
tenggang waktu enam bulan.
Tiap
perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja itu, adalah batal demi hukum.
1603v. Masing-masing
pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan
alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di
tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus.
Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain
alasan-alasan mendesak termaksud pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan
dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah
layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai
alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum
mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
1603 w. Wewenang
para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267 serta
penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan
dalam bagian ini.
KETENTUAN PENUTUP
1603x. Perjanjian
kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang
tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu
mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya
dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan bab ini.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan
seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa
pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuanini.
1603y. Ketentuan-ketentuan
dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah
atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika
dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau
atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
1603z. Dengan
undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian
untuk melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan,
perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan
lainnya.
BAGIAN 6
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
1604. Dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan
melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.
1605. Dalam hal
pemborongan harus menyediakan bahanbahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa
pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong
kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
1606. Dalam hal
pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah,
maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi
karena kesalahannya.
1607. Jika
musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar
kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi
tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka
pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu
musnah karena bahan-bahannya cacat.
1608. Jika
pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut
ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian;
pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah
dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran
dan apa yang telah diselesaikan.
1609. Jika
sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu,
seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau
karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya
bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun.
1610. Jika
seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan
secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan
bersama dengan pemilik lahan, maka �a tidak dapat menuntut tambahan harga, baik
dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan
dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak
termaksud dalam rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau
tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya
tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.
1611. Pemberi
tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu,
walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya
kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu
dan atas hilangnya keuntungan.
1612. Perjanjian
pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu
wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah
selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut
perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil
pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.
1613. Pemborong
bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
1614. Para
tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang
dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain
yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan
mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus
dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan.
1615. Para
tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan
suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri
secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.
1616. Para
buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu
pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu
dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah
menyediakan tanggungan secukupnya.
1617. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA
PERSEROAN PERDATA
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1618. Perseroan
perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji
untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan
yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
1619. Semua
perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk
kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan
uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
1620. Ada
perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
1621. Undang-undang
hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan
yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari
barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang
ini.
1622. Perseroan
perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta
sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
1623. Perseroan
perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya
atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha
tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Bagian 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
1624. Perseroan
perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan
waktu lain dalam persetujuan itu.
1625. Tiap
peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia
janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang
tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama
dengan cara jual beli.
1626. Peserta
yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan
uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi
debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan
uang itu. Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang
mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari
ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib
pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
1627. Para
peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada
perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu
atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
1628. Jika
salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga
berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya
dari orang tersebut, maka pembayaran yang �a terima harus dibagi antara
perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu
walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu �a menetapkan bahwa
semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu
yang harus diikuti.
1629. Jika
salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan
kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang
sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi
untuk bagiannya sendiri.
1630. Tiap
peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan
karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan
keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan
kegiatannya.
1631. Jika yang
dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang
pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut
tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu
susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual
atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam
pertelaan atau dalam investaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan
perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang
itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
1632. Peserta
berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk
perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan
itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada
waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan.
1633. Jika
dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari
keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung
menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh
masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan,
bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta
yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
1634. Para
peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam
perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain.
Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam
hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
1635. Perjanjian
yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah
batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan
ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.
1636. Bila
diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta
saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari
para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan
urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama
perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang
sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian
perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut
menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
1637. Jika
beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan
tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang
tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan
para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam
urusan perseroan itu.
1638. Jika
diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh
bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa
perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari
rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut
mengurus perseroan itu.
1639. Bila pada
waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai
cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4 tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4 tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
1640. Semua
peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan
perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau
meletakkan beban di atasnya.
1641. Setiap
peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain
sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa
izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam
perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang
kekayaan perseroan.
Bagian 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
1642. Masing-masing
peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan
para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
1643. Para
peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka,
masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta
dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada
waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib
memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam
perseroan itu.
1644. Perjanjian
yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat
peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain
kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang
membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan termaksud ternyata
perseroan memperoleh untung.
1645. Jika salah
seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
Bagian 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
1646. Perseroan
bubar:
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
1647. Pembubaran
perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh
seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah
seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan
sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang
pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
1648. Jika
salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya
ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka
perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal,
perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja
yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
1649. Perseroan
boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu
orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu.
Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan
kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
1650. Pemberitahuan
pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang
peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu
keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak
tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan
perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
1651. Jika
telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan
akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara
para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati.
Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia
ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut
keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari
keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi
sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
1652. Semua
aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula
tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga
untuk pembagian harta benda peseroan di antara para peserta.
BAB IX
BADAN HUKUM
BADAN HUKUM
1653. Selain
perseroan perdata sejati, perhimpunan orangorang sebagai badan hukum juga
diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau
diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang
diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
1654. Semua
badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa
untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi
perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya
kepada tata cara tertentu.
1655. Para
pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas
nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga
atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai
penggugat maupun sebagai tergugat.
1656. Perbuatan
yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya
mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila
perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
1657. Jika
dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu
mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk
bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu
dengan cara lain dan yang telah ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
1658. Selama
tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen,
para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua
anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di
hadapan Pengadilan.
1659. Jika
dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara,
maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan
suara dan keputusan diambil menurut suara terbanyak.
1660. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan
atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau
reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah
dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.
1661. Para
anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas
perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat
dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
1662. Badan
hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya
meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap
berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika
semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam
daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang
berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas
tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu
dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
1663. Badan
hukum lain tetap berdiri sarnpai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut
akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya
pengejaran tujuan badan hukum itu.
1664. Jika akta
pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak
para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
1665. Bila
terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau
anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan
kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi
antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam
hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban
dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban
seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak
istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila
tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai
perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan
tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.
BAB X
PENGHIBAHAN
PENGHIBAHAN
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1666. Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang
secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang
yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
1667. Penghibahan
hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat
pengbibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada,
maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
1668. Penghibah
tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya
atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang
itu dipandang sebagai tidak sah.
1669. Penghibah
boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang
bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu
untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini.
1670. Suatu
penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima
hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan
dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.
1671. Penghibah
boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang
yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia mennggal dunia sebelum
menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima
hibah.
1672. Penghibah
boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali
kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih
dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk
kepentingan penghibah sendiri.
1673. Akibat
dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa
pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi,
harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus
bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu
sewaktu ada ditangan orang yang diberi hibah.
1674. Penghibah
tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang
yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
1675. Ketentuan-ketentuan
Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII
Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.
Bagian 2
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
1676. Semua
orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh
undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
1677. Anak-anak
di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang
ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
1678. Penghibahan
antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang
bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan
besarnya kekayaan penghibah.
1679. Supaya
dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi
hibah harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu
sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
1680. Hibah-hibah
kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para
pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.
1681. Ketentuan-ketentuan
ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan
911, berlaku terhadap penghibahan.
Bagian 3
Cara Menghibahkan Sesuatu
Cara Menghibahkan Sesuatu
1682.
Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas
ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya
disimpan oleh notaris itu.
1683.
Tiada uatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu
sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi
hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah
yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
1684. Hibah
yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima
selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini.
1685. Hibah
kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua,
harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada
anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang
ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah
diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa
termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia
sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
1686. Hak milik
atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih
pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut
Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.
1687. Hadiah
dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang
yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah
bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah
sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada
yang diberi hibah.
Bagian 4
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
1688. Suatu
penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan,
kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
1689. Dalam hal
yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia
boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang
mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah
yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi
syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan
hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah
dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
1690. Dalam
kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan
tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan,
dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah,
kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada
dan didaftarkan di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam
Pasal 616. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain yang
dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila
gugatan itu kemudian dimenangkan.
1691. Dalam hal
tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan
itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan
kepada Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka wajiblah
dikembalilkan harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak
saat itu.
Selain
itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain
yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu
termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan.
1692. Gugatan
yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dan han
peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh
penghibah.
Gugatan
itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi
hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan
terhadap orang yang mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai
diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu
satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.
1693. Ketentuan-ketentuan
bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku
Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
BAB XI
PENITIPAN BARANG
PENITIPAN BARANG
Bagian I
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
1694. Penitipan
barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalarn keadaan yang sama.
1695. Ada dua
jenis penitipan barang yaitu; penitipan rnurni (sejati) dan sekestrasi
(penitipan dalarn perselisihan).
Bagian 2
Penitipan Murni
Penitipan Murni
1696. Penitipan
murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
1697. Peqanjian
penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan
betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
1698. Penitipan
barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
1699. Penitipan
barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara
pemberi titipan dan penerima titipan.
1700. Dihapus dengan
S. 1925-525.
1701. Penitipan
barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap
untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan
perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu,
maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.
1702. Jika
penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum
cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih
ditangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika
barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat
menuntut ganti rugi sejauh penenma titipan mendapat manfaat dan barang titipan
tersebut.
1703. Penitipan
karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya
suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokican, karamnya
kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.
1704. Dihapus
dengan S. 1925-525.
1705. Penitipan
karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan
dengan sukarela.
1706. Penerima
titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti
memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
1707. Ketentuan
dalam pasal di atas im wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2�. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3�. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;
4�. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2�. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3�. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;
4�. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
1708. Penerima
titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang
tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang
titipan itu.
Dalam
hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang
itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi
titipan
1709. Pengelola
rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang,
bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ.
Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.
1710. Mereka
bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri
atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain
maupun oleh orang luar.
1711. Mereka
tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh
orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
1712. Penerima
titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberilcan secara
tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman
mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
1713. Bila
barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuab peti terkunci atau terbungkus
dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
1714. Penerima
titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan
demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang
tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu
sudah naik atau turun nilainya.
1715. Penenina
titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar
kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.
1716. Jika
barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia
menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib
mengembalikan apa yang diterimanya itu.
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
1718. Jika
barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau
diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia
tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia
lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dan han penagihan ia wajib membayar
bunga.
1719. Penenima
titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang
menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan
barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang
termaksud.
1720. Ia tidak
dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai
pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang
curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib
memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telali dititipkan kepadanya,
serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas.
Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu
menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu
kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.
1721. Bila
pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat
dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka
barang itu harus dikembalilcan kepada semua ahii waris, atau kepada masmg-masmg
menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat
dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima
kembali barang itu.
1722. Jika
pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang
belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan
suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang
titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan
mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan
barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui
perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
1723. Jika
penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan
kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan
kepada pemiik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu,
suami atau pengurus itu.
1724. Pengembalian
barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka
pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang
perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi
titipan.
1725. Bila
pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka bara�g itu harus dikembalikan
seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk
pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dan tangan penenma
titipan.
1726. Bila
penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan daribarangyang
dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu
sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pembeni
titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan
untuk memtipkan barang itu pada orang lain.
1727. Semua
kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan
bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.
1728. Pemberi
titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna
menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang didentanya karena
penitipan itu.
1729. Penerima
titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos
kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
Bagian 3
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
1730. Sekestrasi
ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang
mengilcatkan din untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada
yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan
demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.
1731. Sekestrasi
terjadi karena suatu peijanjian, bila barang yang dipersengketakan itu
diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
1732. Tidak
diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.
1733. Sekestrasi
tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murm kecuali mengenai
hal-hal di bawah ini.
1734. Sekestrasi
dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
1735. Penerima
titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan
kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa disele saikan kecuali
bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada
alasan yang sah.
1736. Sekestrasi
atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu
barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum
dapat diselesaikan.
1737. Sekestrasi
dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah
pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh
Pengadilan karena jabatan.
Dalam
kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas
tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun
kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan
barangbarang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu
kemudian tidak disetujui oleh orangorang yang berkepantingan, penyimpan tidak
dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh
Pengadilan.
1738. Pengadilan
dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:
1�. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2�. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3�. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
1�. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2�. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3�. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
1739. Pengangkatan
seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik
antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu
baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan
kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah
dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam
undang-undang.
BAB XII
PINJAM PAKAI
PINJAM PAKAI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1740. Pinjam
pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu
barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa
pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
1741. Orang
yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
1742. Segala
sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya,
dapat menjadi pokok perjanjian ini.
1743. Semua
perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris
orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan
tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya
dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat
tetap menikmati barang pinjaman itu.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
1744. Barangsiapa
menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang
kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk
maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat
dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika
peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lam atau lebih lama dan yang
semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu
sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak
disengaja.
1745. Jika
barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang
ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan
sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadmya
peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya,
maka peminjam wajib bertangung jawab atas musnahnya barang itu.
1746. Jika
barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang
itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah
tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
1747. Jika
barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai
dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka
ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
1748. Jika
pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya
itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
1749. Jika
beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing
wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
1750. Pemberi
pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila
sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang
waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap
telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
1751. Akan
tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk
memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan
yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan
dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi
pinjaman.
1752. Jika
dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan
biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu
mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu
kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.
1753. Jika
barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga
pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggu
jawab atas semua akibat pemakaian barang.
BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
PINJAM PAKAI HABIS
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1754. Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat
bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama.
1755. Berdasarkan
perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang
pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka
kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
1756. Utang
yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang
digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik
atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka
pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu
pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi
pada waktu pelunasan itu.
1757. Ketentuan
pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas
bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalarn
jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima
pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang
sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup
lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam
yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga
semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam
uang logam pinjaman semula.
1758. Jika yang
dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain,
maka peminjain harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan
yang �a terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga
logam itu sudah naik atau turun.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
1759. Pemberi
pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat
waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
1760. Jika
jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut
pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar
ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
1761. Jika
telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila �a
mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang
pinjaman atau barang pmjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu
pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
1762. Ketentuan
Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
Kewajiban-kewajiban Penitipan
1763. Barangsiapa
meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama
dan pada waktu yang diperjanjikan.
1764. Jika ia
tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang
dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu
menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian
harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
Bagian 4
Peminjaman dengan Bunga
Peminjaman dengan Bunga
1765. Untuk
peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat
syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
1766. Barangsiapa
sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan
dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat
mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu
melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang
kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok.
Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk
membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada
saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya
walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah
lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
1767. Ada bunga
menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian.
Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang.
Bunga yang ditetapkan dalam peijanjian boleh melampaui bunga menurut
undangundang dalam segala hal yang tidak dilarang undangundang. Besarnya bunga
yang ditetapkan dalam peqanjian harus dinyatakan secara tertulis.
1768. Jika
pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima
pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
1769. Bukti
yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu
tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan
peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
1770. Perjanjian
bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang
alcan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan
dimintanya kembali.
1771. Bunga ini
pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
1772. Seseorang
yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
1. jika �a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
1. jika �a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
1773. Dalam
kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan
diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari
terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, �a membayar
angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang
dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1774. Suatu
persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai
untung ruginya. baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung
pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian
adalah:
persetujuan
pertanggungan;
bunga
cagak hidup;
perjudian
dan pertaruhan.
Persetujuan
yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Bagian 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
1775. Bunga
cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan
suatu akta hibah.
Bunga
cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
1776. Bunga
cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas
diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang
pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.
1777. Bunga
cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.
1778. Bunga
cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya
diberikan oleh orang lain.
Akan
tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara
penghibahan.
1779. Bunga
cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari
persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.
1780. Bunga
cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut
kehendak kedua belah pihak.
1781. Orang
yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut
pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah
dijanjikan.
Jika
persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah
diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
1782. Penunggakan
pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk
meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat
menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib
dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan
untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
1783. Dihapus
dengan S. 1906 - 348.
1784. Debitur
tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan
menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut
pengembalian bunga yang telah dibayarnya. Ia wajib terus-menerus membayar cagak
hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah
dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi
dirinya.
1785. Pemilik
bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup
orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.
Akan
tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka
hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari
pembayaran itu seharusnya dilakukan.
1786. Mengadakan
penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan,
tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan
cuma-cuma.
1787. Penerima
bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan
menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah dipenjanjikan bunga cagak hidup
itu masih hidup.
Bagian 3
Perjudian dan Pertaruhan
Perjudian dan Pertaruhan
1788. Undang-undang
tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang
terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
1789. akan
tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan
yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan
sebagainya.
Meskipun
demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya
uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
1790. Ketentuan-ketentuan
dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan
cara pembaruan utang.
1791. Seorang
yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh
menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan
kecurangan atau penipuan.
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
Sifat Pemberian Kuasa
1792. Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa.
1793. Kuasa
dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di
bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan
suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari
pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
1794. Pemberian
kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Jika
dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima
kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal
411 untuk wali.
1795. Pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan
tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan
pemberi kuasa.
1796. Pemberian
kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan- tindakan yang
menyangkut pengurusan.
Untuk
memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat
suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan
oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang
tegas.
1797. Penerima
kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang
diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak
untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
1798. Orang-orang
perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa
tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang
belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan
yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan
bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk
mengadakan tuntutan hukum selain menurut ketentuan-ketentuan Bab 5 dan 7 Buku
Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
1799. Pemberi
kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah
melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan
kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2
Kewajiban Penerima Kuasa
Kewajiban Penerima Kuasa
1800. Penerima
kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan
bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena
tidak dilaksanakannya kuasa itu.
Begitu
pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu
pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya.
1801. Penerima
kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam
menjalankan kuasanya.
Akan
tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma
menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang
menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
1802. Penerima
kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan
kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi
kuasa.
1803. Penerima
kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya
dalam melaksanakan kuasanya:
1.
bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya
2.
bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang
dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atan tidak mampu.
Pemberi
kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk
menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang
berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi
kuasa.
Pemberi
kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang
yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
1804. Bila dalam
satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap
mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu
ditentukan dengan tegas dalam akta.
1805. Penerima
kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya
sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas
uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia
dinyatakan lalai melakukan kuasa.
1806. Penerima
kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang
dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima
kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi diluar batas kuasa itu,
kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
1807. Pemberi
kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa
menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya.
Ia
tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika
ia telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.
1808. Pemberi
kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh
penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila
tentang hal ini telah diadakan perjanjian.
Jika
penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat
menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta
membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam
urusannya itu.
1809. Begitu
pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas
kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal
itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
1810. Pemberi
kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima
kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
1811. Jika
seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan
suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing
dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai
segala akibat dari pemberian kuasa itu.
1812. Penerima
kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya
hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat
pemberian kuasa.
BAGIAN 4
Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
1813. Pemberian
kuasa berakhir:
dengan
penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan
pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan
meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa;
dengan
kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
1814. Pemberi
kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat
memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
1815. Penarikan
kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan
kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima
kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu, hal ini tidak mengurangi
tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
1816. Pengangkatan
seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung
mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut
belakangan.
1817. Pemegang
kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian
kepada pemberi kuasa.
Akan
tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia tidak mengindahkan
waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri,
membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan
ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu
untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya
sendiri.
1818. Jika
pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu
sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah.
Dalam
hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak
ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
1819. Bila
pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan
hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan
sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi
kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga,
jika ada alasan untuk itu.
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
PENANGGUNG UTANG
Bagian 1
Sifat Penanggungan
Sifat Penanggungan
1820. Penanggungan
ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya.
1821. Tiada
penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan
tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun
perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur
misalnya dalam hal belum cukup umur.
1822. Seorang
penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan
syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Penanggungan
dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat
yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang
atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali
batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam
perikatan pokok.
1823. Orang
dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang
mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang
dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga
untuk seorang penanggung debitur utama itu.
1824. Penanggung
tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,
penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang
menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
1825. Penanggungan
yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya,
bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala
biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.
1826. Perikatan-perikatan
penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
1827. Debitur
yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang
cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi
perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
1828. Dihapus
dengan S. 1938- 276.
1829. Bila
penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan
keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat
penanggung baru.
Ketentuan
ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan
mana kreditur meminta diadakan penanggung.
1830. Barangsiapa
diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan
gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
Bagian 2
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
1831. Penanggung
tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya,
dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih
dahulu untuk melunasi utangnya.
1832. Penanggung
tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya:
1.
bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur
lebih dahulu disita dan dijual;
2.
bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara
tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut
asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3.
jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya
sendiri secara pribadi;
4.
jika debitur berada keadaan pailit;
5.
dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
1833. Kreditur
tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali
bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka Hakim, penanggung mengajukan
permohonan untuk itu.
1834. Penanggung
yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu
wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar
lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung
tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang
bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang
yang berada di luar wilayah Indonesia.
1835. Bila penanggung
sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah
membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur
bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi
kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang
yang ditunjuk itu.
1836. Jika
beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat
untuk seluruh utang itu.
1837. Akan
tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim,
dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya
sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika
pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau
beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar
utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak
wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan
utangnya.
1838. Jika
kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak
boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para
penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
Bagian 3
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
1839. Penanggung
yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur
utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu
debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang
pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai
biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam
waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur
utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung
juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk
itu memang ada.
1840. Penanggung
yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan
segala haknya terhadap debitur semula.
1841. Bila
beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat
untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai
penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah
dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
1842. Penanggung
yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari
debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak
memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak
mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika
penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak
memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali
dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur
mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak
mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
1843. Penanggung
dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1.
bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2.
dihapus dengan S. 1906 - 348;
3.
bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada
waktu tertentu;
4.
bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah
ditetapkan untuk pembayarannya;
5.
setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu
jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok
sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu
tertentu, seperti suatu perwalian.
1844. Jika
berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam
hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur
telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung
lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan
alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
Bagian 4
Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya Penanggungan Utang
1845. Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
1846. Percampuran
utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu
menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan
hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung
dari penanggung itu.
1847. Terhadap
kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat
dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan
tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi
debitur itu.
1848. Penanggung
dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi
memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
1849. Bila
kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain
sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya,
sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain
berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
1850. Suatu
penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak
membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian,
penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan
penanggung dari tanggungannya itu.
BAB XVIII
PERDAMAIAN
PERDAMAIAN
1851. Perdamaian
adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat
secara tertulis.
1852. Untuk
dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan
haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan
suatu perdamaian, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan
dari Bab 15 dan 17 Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala
daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat
mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan - peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaannya.
1853. Perdamaian
dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan
atau pelanggaran.
Dalam
hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut
kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
1854. Setiap
perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamya; pelepasan segala
hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sepanjang hak-hak dan
tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab
perdamaian tersebut.
1855. Setiap
perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di
dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum,
entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis
itu.
1856. Bila
seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas
usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak
yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
1857. Suatu
perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat
orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka
untuk memperoleh hak-hak daripadanya.
1858. Di antara
pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti
suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir.
Perdamaian
itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum
atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
1859. Namun
perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang
yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Perdamaian
dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.
1860. Begitu
pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan
karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal,
kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu
dengan pernyataan tegas.
1861. Suatu
perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu,
batal sama sekali.
1862. Perdamaian
mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah
pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika
keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka
perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
1863. Jika kedua
pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara
mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi
kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian
itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu
pihak.
Akan
tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan
sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu
pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
1864. Dalam
suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar